Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DP3AP2 DIY) menggelar Rapat Koordinasi Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) DIY di Ruang Rapat Nyi Ageng Serang I. Kegiatan ini dihadiri oleh 40 anggota dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam upaya penanganan korban kekerasan di wilayah DIY.
Rapat ini dibuka oleh Ibu Hera, perwakilan dari Bidang Perlindungan Anak DP3AP2 DIY, yang menyampaikan bahwa Kepala Dinas tidak dapat hadir karena menghadiri kegiatan di Panti Radya. Ibu Hera juga menyoroti penurunan tren kasus kekerasan di DIY dan menyinggung pentingnya kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan DP3AP2 DIY dalam mengimplementasikan MoU yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan Kemendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.
Dalam sesi pemaparan, Ibu Sarimurti, Ketua FPKK DIY, menyampaikan beberapa kasus yang ditangani oleh FPKK. Salah satu kasus melibatkan korban yang memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum dan hanya menerima perawatan medis, sementara pelaku tidak mendapatkan tindakan hukum. Ibu Sarimurti juga menyoroti program konseling untuk laki-laki yang dikembangkan oleh Rifka Annisa, yang bertujuan memastikan bahwa pendampingan terhadap pelaku dilakukan untuk mencegah kekerasan berulang.
Lisa Oktavia menambahkan bahwa Rifka Annisa memiliki MoU dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait perubahan perilaku pelaku KDRT, dan bahwa proses perdata sering kali dianggap lebih nyaman dan aman bagi perempuan korban KDRT. Namun, saat ini proses perceraian yang memerlukan waktu hingga enam bulan seringkali menyulitkan, terutama dalam menentukan lembaga mana yang bertanggung jawab melakukan konseling wajib bagi pelaku.
Selain itu, Panembahan Senopati melaporkan bahwa dari 35 korban yang mereka tangani, 26 adalah korban KDRT fisik dan 9 korban kekerasan seksual. Sebagian besar korban yang masuk ke IGD belum melapor, dan ada kekhawatiran apakah korban yang tidak melapor akan tetap dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos).
Bu Asih juga menyampaikan kasus sodomi yang berulang, di mana pelaku tidak diterima kembali di sekolah, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) belum bisa memfasilitasi kelanjutan pendidikan anak yang dikeluarkan dari sekolah. Namun, LPKA sudah menerima sertifikat pelayanan ramah anak dari KemenPPPA dan hampir 70% masalah yang dihadapi bersumber dari masalah keluarga.
Dalam penutup rapat, Santi dari Yashanti menyoroti prosedur visum yang sering kali harus diulang ketika korban melapor ke polisi setelah mendapatkan penanganan medis awal di RS Panti Rapih. Santi mengusulkan agar visum tidak perlu diulang dan advokasi dilakukan untuk mencegah hal tersebut, serta mendorong agar komunikasi dengan OJK lebih ditingkatkan untuk menangani kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering kali menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga.
Rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menangani kasus kekerasan di DIY serta memastikan bahwa setiap korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang sesuai.